Kemdikbud akan melakukan Pemutihan Sertifikasi Guru. Benarkah.? Simak


bidihunga.blogspot.com|sertifikasi guru menjadi topik pembicaran para guru termasuk tenaga honorer saat ini, dengan adanya kabar tentang RUU Sisdaknas.

Ada beberapa hal yang disampaikan, dan turut membahas tentang guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Dilansir dari kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, terkait RUU Sisdiknas pada Selasa, (13/09/2022) lalu.

Kemdikbud menjelaskan, bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi maka mendapat Tunjangan Guru Profesi sampai pensiun. Tunjangan tersebut juga dapat diberikan kepada guru yang belum sertifikasi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

Hal ini akan menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun belum tersertifikasi. Lantas akan ada pemutihan sertifikasi guru oleh kemdikbud.?

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005, dijelaskan bahwa guru yang ingin memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG) syaratnya harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu. Regulasi tersebut telah berlaku setelah UU disahkan.

Pada bulan agustus lalu, Kemendikbud mengungumkan akan ada RUU Sisdiknas yang memberi harapan baru terkait dengan regulasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kemdikbud menyampaikan bahwa kelak pemutihan sertifikasi guru setelah RUU Sisdiknas, maka guru yang mengajar wajib sertifikasi. Hal ini akan berlaku bagi guru baru yang akan mengajar sebab menjadi bukti kelayakan tenaga pendidik di Indonesia

Berhubungan dengan guru yang sudah lama mengabdi tapi belum tersertifikasi,  maka setelah RUU Sisdiknas ini disahkan status sertifikasi akan diputihkan dan bisa menerima Tunjangan Profesi Guru tanpa harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)  terlebih dahulu

Sebagai Informasi, guru-guru baru yang akan mengajar wajib mengikuti program PPG, setelah RUU Sisdiknas disahkan PPG tidak berlaku bagi guru yang telah lama mengajar, sebab sertifikat pendidik berlaku sebagai SIM atau surat izin bagi guru baru yang akan mengajar

Bukti wujud kepedulian Kemdikbud terhadap para guru di Indonesia. 


Comments