Perpanjang Pendataan Tenaga Non-ASN berlangsung hingga 31 oktober 2022, SIARAN PERS
bidihunga.blogspot.com|sumba timur, 1 oktober 2022-Rilisan siaran pers|Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 (Jakarta, 30 agustus 2022). Sebagai upaya menindak lanjuti ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis sebagai pegawai Non-ASN dilingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Adapun skema pendataan dibagi beberapa tahap;
Pertama, sebelum tahap prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan sesuai ketentuan. Setelah didaftarkan operator, tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dapat membuat akun pendataan Non-ASN melalui situs web BĶN: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Kedua, pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30/09/2022, setiap instansi mengungumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi, bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori namun belum terdaftar atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusul, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Ketiga, tahap finalisasi pada 30/10/2022, setiap instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir. Pendataan tenaga Non-ASN dan menerbitkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) sebagai hasil akhir pendataan serta setiap instansi mengungumkan hasil akhir tenaga Non-ASN
Persyaratan dan kategori pendataan tenaga Non-ASN dapat mengacu pada surat menteri PANRB nomor; B/1511/M.SM.01.00/2022. Tanggal 22 juli 2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN dilingkup instansi pemerintah. Di antaranya; berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar database BKN; pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 desember 2021; berusia 20 tahun paling rendah dan paling tinggi 56 tahun pada 31 desember 2021 dan masih aktif pada saat pendataan tenaga Non-ASN.
Pendataan tenaga Non-ASN ini selain bertujuan menindaklanjuti ketentuan peraturan pemerintah atau PP 48 tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018, yaitu larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer atau tenaga Non-ASN, juga mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga Non-ASN[SIARAN PERS|BKN]
Comments
Post a Comment